Asuransi Kecelakaan Diri
SmartActive

Bebas beraktivitas apapun dengan SmartActive!

SmartActive

Polis ini menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap, Biaya Perawatan dan/atau pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu Kecelakaan.

Bebas Beraktivitas, Mengejar Impian dan Explore Pengalaman Hidup Tanpa Khawatir

Product Advantages

Nikmati hidup tanpa khawatir, asuransi kecelakaan diri SmartActive hadir memberikan jaminan atas risiko Kematian, Cacat Tetap, Biaya Perawatan dan/atau pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu Kecelakaan.

Dengan premi yang terjangkau, semua orang bisa merasa aman terlindungi dan fokus menjalani hari lebih produktif lagi.

Karena si paling Active harus jadi paling siap, Lindungi diri Anda sekarang juga!

Keunggulan Produk

Perlindungan mulai dari usia 30 hari - 75 tahun

Tersedia berbagai jaminan tambahan yang dapat disesuaikan kebutuhan Anda

Proses klaim mudah secara digital melalui AXA myInsurance dengan 24 jam Emma virtual assistant

Proses pembelian mudah melalui AXAMyPage

Tersedia layanan telekonsultasi serta telemedicine

Manfaat

Manfaat Utama

Kematian karena Kecelakaan (Jaminan A) ?

mulai dari IDR 10,000,000 sampai dengan IDR 1,000,000,000

Cacat Tetap (Jaminan B) ?

Santunan (Tambahan)

Santunan Tunai Rumah Sakit akibat Kecelakaan ?


 

Santunan Tunai Segera karena Meninggal Dunia ?

10% dari limit kematian maksimum IDR 10,000,000

Santunan Pengurusan Kematian (Biaya Pengurusan Sertifikat Kematian dan Biaya Pemakaman termasuk Biaya Kremasi) ?

10% dari limit kematian maksimum IDR 25,000,000

Santunan Keperluan Keluarga ?

10% dari limit kematian maksimum IDR 25,000,000

Penggantian Barang Pribadi yang Hilang atau Rusak akibat Kecelakaan yang dijamin Polis ?

10% dari nilai manfaat kematian maksimum IDR 2,500,000

Santunan Transportasi ?

10% dari nilai manfaat kematian maksimum IDR 1,000,000

Manfaat Lainnya

Biaya Perawatan atau Pengobatan (Jaminan C) ?

20% dari nilai manfaat kematian maksimum IDR 200,000,000

Penggantian Ganda jika Kematian atau Cacat Tetap karena Kecelakaan Perjalanan sebagai Penumpang dalam Alat Transportasi Umum ?

200% dari nilai manfaat kematian

Cacat Sementara ?

10% dari limit kematian maksimum IDR 10,000,000

Biaya Pengobatan Tradisional (Alternatif) ?

2% dari nilai manfaat kematian

Biaya Evakuasi Medis Darurat ?

10% dari limit kematian maksimum IDR 25,000,000

Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Tawuran dan Huru-hara ?

100% dari nilai manfaat kematian

Pembunuhan, Penganiayaan, Pemerkosaan, Penculikan, Pembajakan, Penyerangan ?

100% dari nilai manfaat kematian

Kecelakaan saat Berkendara Motor ?

10% dari limit kematian maksimum IDR 25,000,000

Jaminan Risiko Terorisme ?

100% dari nilai manfaat kematian

Tanggung Jawab Hukum Pribadi terhadap Pihak Ketiga ?

10% dari limit kematian maksimum IDR 10,000,000

List pekerjaan / aktivitas yang dikecualikan

  • - Pertambangan/Penambang
  • - Anggota angkatan bersenjata (angkatan Darat, angkatan Laut, angkatan Udara)
  • - Polisi
  • - Orang yang bekerja diketinggian (contohnya pekerja pembersih gedung bertingkat)
  • - Olahragawan professional (atlet) dan tim olahraga professional
  • - Pekerja pemeliharaan kereta api
  • - Pelaut dan awak kapal
  • - Penyelam professional
  • - Awak pesawat atau maskapai (pilot, pramugara, pramugari)
  • - Petugas pemadam kebakaran
  • - Personal maskapai dan awak pesawat (kecuali personal darat)
  • - Karyawan kontraktor pembongkaran
  • - Member for multi-level marketing in which occupation of Insured Person is open

FAQ

Asuransi SmartActive adalah asuransi kecelakaan diri yang memberikan perlindungan finansial apabila Tertanggung mengalami kecelakaan yang mengakibatkan Kematian dan/atau Cacat Tetap

Manfaat utama yang diberikan oleh Asuransi SmartActive meliputi Santunan Kematian / Cacat Tetap Akibat Kecelakaan.

Terdapat beberapa perluasan jaminan sebagai berikut:

  • Santunan Tunai Rumah Sakit Akibat Kecelakaan
  • Santunan Tunai Segera Karena Meninggal Dunia
  • Santunan Pengurusan Kematian (Biaya Pengurusan Sertifikat Kematian dan Biaya Pemakaman Termasuk Biaya Kremasi)
  • Santunan Keperluan Keluarga
  • Penggantian Barang Pribadi yang Hilang atau Rusak Akibat Kecelakaan yang Dijamin Polis
  • Santunan Transportasi
  • Biaya Perawatan atau Pengobatan
  • Penggantian Ganda Jika Kematian atau Cacat Tetap Karena Kecelakaan Perjalanan Sebagai Penumpang dalam Alat Transportasi Umum
  • Cacat Sementara
  • Biaya Pengobatan Tradisional (Alternatif)
  • Biaya Evakuasi Medis Darurat
  • Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Tawuran, dan Huru Hara
  • Pembunuhan, Penganiayaan, Pemerkosaan, Penculikan, Pembajakan, Penyerangan
  • Kecelakaan Saat Berkendara Sepeda Motor
  • Jaminan Risiko Terorisme
  • Tanggung Jawab Hukum Pribadi Terhadap Pihak Ketiga

Peserta Asuransi SmartActive adalah individu dengan usia di atas 30 hari sampai dengan berusia 75 tahun yang ingin mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan

Pengecualian utama dalam polis Asuransi SmartActive mencakup:

  • Kematian / Cidera akibat tindakan criminal atau melanggar hukum
  • Kematian / Cidera akibat pengaruh alcohol atau narkotika
  • Kematian / Cidera akibat olahraga berisiko tinggi (misalnya balap mobil, tinju, skydiving, dan lain-lain)

Daftar pengecualian lengkap dapat ditemukan dalam polis

Langkah-langkah untuk mengajukan klaim:

  • Laporan tertulis secepat mungkin atas cidera yang bisa menimbulkan klaim atas kejadian dan cideranya dan dalam hal kematian
  • Laporkan klaim ke PT AXA Insurance Indonesia dalam jangka waktu 5 (lima) hari kalender terhitung sejak terjadinya peristiwa, apabila cidera tersebut tidak berakibat serius
  • Lengkapi dokumen pendukung klaim dengan list sebagai berikut:
    • Formulir laporan pengajuan klaim berikut kronologis kecelakaan yang terjadi
    • Polis asli atau fotocopy
    • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Dalam hal Tertanggung meninggal dunia:
      • Surat keterangan mengenai hasil pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum)
      • Fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari Lurah atau kepolisian setempat
      • Surat keterangan para saksi
      • Surat keterangan ahli waris oleh institusi lain terkait (kelurahan atau Kecamatan)
      • Surat keterangan waris oleh institusi terkait (Kelurahan atau Kecamatan)
      • Dokumen lainnya yang dibutuhkan
  • Tunggu proses verifikasi
  • Penerimaan manfaat, jika klaim disetujui, pembayaran manfaat akan dilakukan sesuai ketentuan polis

Jika kamu sudah memiliki polis asuransi kecelakaan lain, manfaat Asuransi SmartActive bisa jadi terbatas atau tidak bisa diklaim secara penuh

Langkah-langkah untuk membeli polis Asuransi SmartActive:

  • Calon Tertanggung dapat mengajukan permohonan kepada PT AXA Insurance Indonesia melalui website MyPage dan mengisi data pertanggungan dan ketentuan lainnya yang ada di website MyPage
  • Membayar premi yang telah dihitung sesuai dengan jaminan yang telah dipilih oleh calon Tertanggung dengan pilihan cara pembayaran yang ada di website MyPage

Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau ingin mengajukan klaim, silakan menghubungi:

Nomor layanan pelanggan:

  • Hotline Call Center Monday to Friday from 08.00 AM to 05.00 PM at 1 500 733
  • WA AXA Insurance Interactive Assistance 0811 1500 733
  • Email: customer.general@axa.co.id
  • Walk in ke CCC AXA Tower:
    Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18 Kuningan City Jakarta 12940

Unduh

RIPLAY-Asuransi-SmartActive

23 Jan 2025

Brosur-Asuransi-SmartActive

23 Jan 2025

Formulir-Klaim-Asuransi-SmartActive

11 Feb 2025